Bea Cukai Marunda Ajak Warga Kalibaru Perangi Rokok Ilegal
- Redaksi
- Selasa, 28 Juli 2026 19:07
- 64 Lihat
- Nasional
Jakarta Utara, Bea Cukai Marunda menggandeng Kelurahan Kalibaru dan Da’i Kamtibmas untuk memperkuat peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.Edukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi identifikasi dan pengawasan cukai hasil tembakau di Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya produk hasil tembakau. Sejumlah elemen masyarakat turut hadir, mulai dari perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga warga Kalibaru.
Bea Cukai Marunda menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Peran masyarakat dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal juga dinilai sangat penting.
Dalam sosialisasi tersebut, Anwar Isharyanto, Dian Jusyriaty, dan Ustadz Baginda Hambali hadir sebagai narasumber. Mereka memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara.
Masyarakat juga didorong menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Informasi yang benar mengenai ciri-ciri rokok ilegal diharapkan dapat disampaikan kepada keluarga, tetangga, maupun lingkungan sekitar sehingga warga tidak mudah terjebak dalam peredaran produk yang melanggar ketentuan.
Bea Cukai Marunda berharap peningkatan literasi masyarakat dapat menjadi langkah preventif untuk menekan distribusi rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.Produk hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai juga diharapkan dapat bersaing secara fair dengan produk lainnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Warga diminta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berani menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Marunda menegaskan edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemberantasan rokok ilegal dinilai bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kepatuhan cukai dan penerimaan negara.
(Ricci)